PACASILA SEBAGAI PARADIGMA
REFORMASI
Pancasila sebagai paradigma reformasi ,
adalah menata kehidupan bangsa dan Negara dalam suatu system Negara di bawah
nilai – nilai pancasila , bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan Negara
Indonesia. Betapapun perubahan dan reformasi dilakukan namun bangsa Indonesia
tidak akan menghancurkan nilai religious, nilai kemanusiaan, nilai persatuan,
nilai kerakyatan serta nilai keadilannya.bahkan pada hakikatnya reformasi itu
sendiri adalah mengembalikan tatanan kenegaraan ke arah sumber nilai yang
merupakan platform kehidupan bersama
bangsa Indonesia , yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok
orang baik pada masa orde lama maupun orde baru. Oleh karena itu proses reformasi
walaupun dalam lingkungan pengertian reformasi total harus memiliki platform
dan sumber nilai yang jelas merupakan arah, tujuan, serta cita – cita yaitu
nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila.
1. Gerakan Reformasi
Pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai
, dasar moral etika bagi Negara dan aparat pelaksana Negara dalm kenyataannya
digunakan sebagai alat legitimasi politik, semua kebijaksanaan dan tindakan
penguasa mengatasnamakan pancasila , bahkan kebijaksanaan dan tindakan yang
bertentangan sekalipun diistilahkan sebagai pelaksanaan pancasila yang murni
dan konsekuen.
Awal
keberhasilan gerakan reformasi tersebut ditandai dengan mundurnya Presiden
Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan dilantiknya
wakil presiden Prof. Dr, B.J. Habibie menggantikan kedudukan presiden.kemudian
diikuti dengan pembentukan cabinet reformasi pembangunan. Pemerintahan Habibie
inilah yang merupakan pemerintahan transisi yang akan mengantarkan rakyat
Indonesia untuk meakukan reformasi secara menyeluruh , terutama pengubahan 5
paket UU.
a. Gerakan Reformasi dan Ideologi
Pancasila
Makna
serta pengertian “ reformasi “ dewasa ini banyak disalah artikan sehingga
gerakan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan
reformasi juga tidak sesuai dengan pengertian reformasi sendiri. Hal ini
terbukti dengan maraknya garakan masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan
reformasi , melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan makna reformasi itu
sendiri.
Secara harfiah reformasi memiliki makna : suatu gerakan untuk memformat
ulang, menata ulang atau menata kembali hal – hal yang menyimpang untuk
dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai – nilai ideal
yang dicita – citakan rakyat.
Oleh
karena itu suatu gerakan reformasi memilki kondisi syarat – syarat sebagai
berikut :
1. Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu
penyimpangan – penyimpangan.
2.
Suatu gerakan
reformasi dilakukan harus dengan suatu cita – cita yang jelas ( landasan
ideologis ) tertentu, dalam hal ini pancasila sebagai ideologi bangsa dan
Negara Indonesia.
3.
Suatu gerakan
reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu ( dalam hal ini UUD ) sebagai
kerangka acuan reformasi.
4.
Reformasi
dilakukan kearah suatu perubahan ke arh kondisi serta keadaan yang lebih baik.
5. Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik
sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan
dan kesatuan bangsa.
b. Pancasila sebagai
Dasar Cita – cita Reformasi
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara
Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarah.
Nampaknya tidak diletakan dalm kedudukan dan fungsi sebenarnya. Pada masa orde
lama pelaksanaan dalam Negara yang secara jelas menyimpang bahkan bertentangan.
Asas kekeluargaan sebagaimana terkandung
dalam nilai pancasila disalahgunakan menjadi praktek nepotisme, sehingga
merajalela kolusi dan korupsi.
Oleh karena itulah maka gerakan reformasi
harus tetap diletakkan dalam kerangka perspektif pancasila sebagai landasan
cita – cita dan ideologi, sebab tanpa adanya suatu dasar nilai yang jelas maka
suatu reformasi akan mengarah pada suatu disintegrasi, anarkisme, brutalisme
serta pada akhirnya menuju pada kehancuran bangsa dan Negara Indonesia.
2. Pancasila Sebagai
Paradigma Reformasi Hukum
subsistem hokum nampaknya tidak mampu menjadi pelindung
bagi kepentingan masyarakat dan yang berlaku hanya bersifat imperative bagi
penyelenggara pemerintahan.
Oleh karena itu kerusakan atas subsistem
hokum yang sangat menentukan dalam berbagai bidang misalnya politik, ekonomi ,
dan bidang lainnya maka bangsa Indonesia ingin melakukan suatu reformasi ,
menata kembali subsistem yang mengalami kerusakan tersebut.
Pancasila sebagai
sumber Nilai Perubahan Hukum
Dalam
Negara terdapat suatu dasar fundamental atau pokok kaidah yang merupakan sumber
hokum positif.
Pancasila berfungsi sebagai paradigm
hukum terutama dalam kaitannya dengan berbagaimacam upaya perubahan hukum ,
atau pancasila harus merupakan paradigm dalam suatu pembaharuan hukum .
Oleh karena itu agar hukum berfungsi
sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat maka hukum harus senantiasa diperbaharui
agar actual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat yang dilayaninya
dan dalam pembaharuan hukum yang terus – menerus tersebut Pancasila harus tetap
sebagai kerangka berpikir, sumber norma dan sumber nilai – nilainya.
3. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
Nilai demokrasi politik sebagaimana
terkandung dalam pancasila sebagai fondasi bangunan Negara yang dikehendaki
oleh para pendiri negarakita dalam kenyataanya tidak dilaksanakan berdasarkan
suasana kerohanian berdasarkan nilai – nilai pancasila.
Nilai demokrasi politik tersebut secara
normatif terjabarkan dalam pasal – pasal UUD 1945 yaitu :
Pasal 1 ayat ( 2 )
menyatakan :
“ kedaulatan adalah di tangan rakyat,
dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat”
Pasal 2 ayat ( 2 )
menyatakan :
“ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri
atas anggota – anggota
Dewan Perwakilan Rakyat. Ditambah dengan
utusan – utusan dari
Daerah – daerah dan golongan – golongan,
menurut aturan yang
Ditetapkan dengan undang – undang “
Pasal 5 ayat ( 1 )
menyatakan :
“ presiden memegang kekuasaan membentuk
undang – undang
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat “
Pasal 6 ayat ( 2 )
menyatakan :
“ presiden dan wakil presiden dipilih
oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan suara terbanyak “
4. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Tidak terwujudnya pelembagaan proses
politik yang demokratis, mengakibatkan hubungan pribadi merupakan mekanisme
utama dalam hubungan social , politik , dan ekonomi dalam suatu Negara
kelemahan atas system hubungan kelembagaan demokratis tersebut.
System ekonomi Indonesia pada masa orde
baru bersifat “ birokratik otoritarian “ yang ditandai dengan pemusatan
kekuasaan dan partisipasi dalam membuat keputusan – keputusan nasional hampir
sepenuhnya berada ditangan penguasa
bekerjasama dengan kelompok militer dan kaum teknokrat.
Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini
diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip
nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa , dalam kenyataanya hanya menyentuh
kesejahteraan sekelompok kecil orang bahkan penguasa.
Langkah yang strategis dalam upaya
melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan
nilai – nilai pancasila yang mengutamakan kesejahteraan seluruh bangsa adalah
sebagai berikut ;
1. Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan yaitu
dilakukan dengan program : “social safety net “ yang populer dengan program
Jaringan Pengaman Sosial ( JPS ).
2.
Program
rehabilitasi dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan
kondisi kepastian usaha , yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum serta
undang – undang persaingan yang sehat.
3. Transformasi struktur , yaitu guna memperkuat ekonomi
rakyat maka perlu diciptakan system untuk mendorong percepatan perubahan
struktural ( structural transformation ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar