1.
Pengertian Globalisasi
Kata
globalisasi berasal dari “global” dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, berarti
secara keseluruhun. Globalisasi berarti suatu proses yang mencakup keseluruhan
dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak nampak lagi adanya batas-batas
yang mengikat secara nyata. Dalam keadaan global, tentu apa saja dapat masuk
sehingga sulit untuk disaring atau dikontrol. Terkait dengan kehidupan
berbangsa dan bernegara, makna globalisasi memiliki dimensi luas dan kompleks
yaitu bagaimana suatu negara yang memiliki batas-batas teritorial dan
kedaulatan tidak akan berdaya untuk menepis penerobosan informasi, komunikasi
dan transportasi yang dilakukan oleh masyarakat di luar perbatasan.
Globalisasi
dalam arti literal adalah sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya
keterkaitan di antara masyarakat dan elemen-elemennya yang terjadi akibat
transkulturasi dan perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi
yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.
2.Dampak
Globalisasi bidang pertahanan
Dampak
positif globalisasi bidang hukum, pertahanan, dan keamanan :
a).
Semakin menguatnya supremasi hukum, demokratisasi, dan tuntutan
terhadap
dilaksanakannya hak-hak asasi manusia.
b).
Menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan
yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak.
c).
Semakin menguatnya tuntutan terhadap tugas-tugas penegak hukum yang lebih
profesional, transparan, dan akuntabel.
d).
Menguatnya supremasi sipil dengan mendudukkan tentara dan polisi sebatas
penjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban negara yang profesional.
Dampak
negatif globalisasi bidang hukum, pertahanan, dan keamanan :
a).
Peran masyarakat dalam menjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban
negara semakin berkurang karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab
pihak tentara dan polisi.
b).
Perubahan dunia yang cepat, mampu mempengaruhi pola pikir masyarakat
secara global. Masyarakat sering kali mengajukan tuntutan kepada pemerintah
dan jika tidak dipenuhi, masyarakat cenderung bertindak anarkis sehingga
dapat mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan
dan kesatuan bangsa.
3.
Pengaruh Globalisasi Terhadap Bangsa dan Negara Indonesia di Bidang
Pertahanan
Hukum,
Pertahan dan Kemanan Semakin menguatnya supremasi hukum, demokratisasi dan
tuntutan terhadap dilaksanakannya hak-hak asasi manusia.
Menguatnya
regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang memihak dan
bermanfaat untuk kepentingan rakyat.
Semakin
menguatnya tuntutan terhadap tugas-tugas penegak hukum (polisi, jaksa dan
hakim) yang lebih profesional, transparan dan akuntabel.
Menguatnya
supremasi sipil dengan mendudukkan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan,
kedaulatan dan ketertiban negara yang profesional.
Peran
masyarakat dalam menjaga kemanan, kedaulatan dan ketertiban negara semakin
berkurang karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pihak tentara dan
polisi.
Pengaruh globalisasi di bidang Hankam sangat nampak terutama pada
industri-industri pertahanan sebagai tatanan segenap potensi industri nasional
baik milik pemerintah/swasta, yang mampu secara sendiri atau kelompok, untuk
sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan Hankam serta jasa
pemeliharaan guna kebutuhan pertahanan keamanan negara.
4.
Sikap Terhadap Pengaruh dan Implikasi Globalisasi Terhadap Bangsa dan
Negara
Sesungguhnya
dengan globalisasi dapat, kita dapat mengambil peranan yang lebih besar pada
prakarsa dan kreativitas warga masyarakat melalui berbagai infrastruktur
teknologi informasi dan transportasi, ekonomi, sosial budaya, politik atau
elemen organisasi masyarakat. Setiap warga negara berkewajiban dan sekaligus
merupakan suatu kehormatan apabila mampu menciptakan motivasi, tatanan, kondisi
dan peluang yang diperlukan untuk tumbuh dan berkembangnya kreativitas dan
prakarsa masyarakat itu sendiri.
Dalam
era globalisasi dewasa ini, mengharuskan kita untuk bersikap arif dan mampu
merumuskan serta mengaktualisasikan kembali nilai-nilai kebangsaan yang tangguh
dalam berinteraksi terhadap tatanan dunia luar dengan tetap berpijak pada jati
diri bangsa, serta menyegarkan dan memperluas makna pemahaman kebangsaan kita
dengan mengurangi berbagai dampak negatif yang akan timbul. Sudah saatnya, era
globalisasi kita maknai dalam arti yang positif antara lain tumbuhnya
persaingan yang sehat, tingkat kompetisi yang tinggi, harus serba cepat, dan
sebagainya.
by oelfhakharisya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar