PANCASILA SEBAGAI
ETIKA POLITIK
Pancasila sebagai suatu sistem
filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari
segala penjabaran norma bai norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan
lainnya. Terkandungn didalamnya suatu pemikiran – pemikiran yang bersifat
kritis, mendasar, rasional dan komprehensif ( menyeluruh ) dan sistem pemikiran
ini merupakan suatu nilai.Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar –
dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengertian pancasila
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti
prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan
urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati
sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pengertian
politik
Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota.
Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara,politeia yang berarti semua yang berhubungan
dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan. Politik
merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun
banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan
kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara.
Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik
politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya.
Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public
goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik
menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan
kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
Pengertian etika
Etika adalah suatu ilmu yang
membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral
tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap, yang bertanggung jawab
berhadapan dengan berbagai ajaran moral
Etika adalah kelompok filsafat
praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang
ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis
dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah
ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran
tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai
ajaran moral. Kedua kelompok etika yaitu, Etika
Umum dan Etika Khusus.
Ø Etika Umum,
mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
Pemikiran etika beragam, tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari
tindakan dan perbuatan manusia, serta system nilai apa yang terkandung
didalamnya.
Ø Etika
khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya dengan
berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika
individual) maupun makhluk sosial (etika sosial). Etika khusus dibagi menjadi 2
macam yaitu Etika Individual dan Etika Sosial.
Ø Etika
Individual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan
kepercayaan agama yang dianutnya serta kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap
Tuhannya.
Ø Etika Sosial
membahas norma-norma sosial yang harus dipatuhi dalam hubungannya dengan
manusia, masyarakat, bangsa dan Negara.
Etika politik ialah cabang
dari filsafat politik. Oleh karna itu baik buruknya perbuatan atau perilaku
politik yang dinilai dalam rangka elit politik penilaiannya berdasarkan
filsafat politik yang bersangkutan. Etika politik komunisme menilai baik
buruknya perbuatan atau perilaku-perilaku politik berdasarkan filsafat politik
komunisme. Etika politik facisme berdasarkan filsafat politik facisme dan etika
politik demokrasi berdasarkan etika politik pancasila, yang sudah barang tentu
menilai baik buruknya perbuatan atau perilaku politik berdasarkan filsafat politik
pancasila.
Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi
menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus.
v Etika umum,
mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia,
sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan
berbagai aspek kehidupan manusia (Suseno, 1987).
v Etika khusus
dibagi menjadi etika individual yang membahas kewajiban manusia terhadap
diri sendiri dan etika sosial yang membahas tentang kewajiban manusia
terhadap manusia lain dalam hidup masyarakat, yang merupakan, suatu bagian
terbesar dari etika khusus.
Pancasila sebagai Sistem Etika
Pancasila adalah sebagai dasar
negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan
masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang sangat penting
bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu
sistem etika”.
Di dunia internasional bangsa
Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki etika yang baik, rakyatnya
yang ramah tamah, sopan santun yang dijunjung tinggi dan banyak lagi, dan
pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa ini sehingga
bangsa ini dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab
didunia.Kecenderungan menganggap hal yang tak penting akan kehadiran pancasila
diharapkan dapat ditinggalkan. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang
beradab. Pembentukan etika bukanlah hal yang mudah, karena berasal dari tingkah
laku dan hati nurani.
Pancasila sebagai Etika merupakan
kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap
terhadap apa yang ada ) dan dibagi mejadi kelompok. Etika merupakan pemikiran
kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika
juga ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita harus belajar
tentang etika dan mengikuti ajaran moral.
Etika pun dibagi menjadi 2
kelompok etika umum dan khusus.
Etika khusus ini terbagi dua yaitu terdari etika individual dan etika
social. Etika politik adalah cabang bagian dari etika social dengan
demikian membahas kewajiban dan norma-norma dalam kehidupan politik, yaitu
bagaimana seseorang dalam suatu masyarakat kenegaraan ( yang menganut system
politik tertentu) berhubungan secara politik dengan orang atau kelompok
masyarakat lain. Dalam melaksanakan hubungan politik itu seseorang harus
mengetahui dan memahami norma-norma dan kewajiban-kewajiban yang harus
dipatuhi.Dan pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika
yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita
diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila
ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa
kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar,
Setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun
secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan.
Pengertian dan Hubungan nilai,moral dan norma
§ Pengertian nilai
Dapat diartikan sebagai kualitas
dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia (lahir dan batin). Pada
hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta
bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak usaha untuk
menggolong-golongkan nilai tersebut dan penggolongan tersebut amat
beranekaragam, tergantung pada sudut pandang dalam rangka penggolongan
tersebut. Notonagoro membagi nilai menjadi tiga maacam, yaitu :
i. Nilai material, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia, atau kebutuhan
material ragawi manusia.
ii. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
iii. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi rohani manusia nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas
empat macam yaitu :
Nilai kebenaran
Nilai keindahan
Nilai kebaikan
Nilai religious
Dalam
suatu Etika dalam kehidupan sehari-hari sudah pasti terkandung Nilai, Norma dan
Moral yang memilki keterkaitan satu dengan yang lainnya, baik itu secara
langsung maupun tidak langsung. Keterkaitan ini nantinya akan membentuk suatu
kepribadian yang sesuai dengan etika yang ada pada bangsa tersebut.
Filsafat
sering juga diartikan sebagai ilmu tentang nilai-nilai.
Istilah nilai di dalam bidang filsafat dipakai untuk
menunjuk kata benda abstrak yang artinya ‘keberhargaan’ (Worth) atau
‘kebaikan’ (goodness), dan kata kerja yang artinya suatu tindakan
kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian, (Frankena. 229).
Nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada
suatu benda untuk memuaskan manusia.
§ Pengertian
moral
(Dari
bahasa Latin yaitu Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau
orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak
memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki
nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang
harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang
berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa
melakukan proses sosoalisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai
implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari
sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah
dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral
adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh.
Contoh moral adalah : Tidak terdapat
adanya pemaksaan suatu agama tertentu kepada orang lain, dengan demikian
masyarakat dan bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai nilai HAM.
Contoh moral dalam halnya kehidupan sehari-hari kalau kita menemukan tas yang
berisikan dokumen penting dan juga sejumlah uang yang tersapat dalam tas
tersebut. Seandainya kita memiliki moral yang baik maka kita akan memberikan
tas itu kepada pemiliknya atau kalau tidak pada yang berwajib.
§ Pengertian
norma
Sebuah norma
adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, taitu sesuatu yang bersifat pasti
dan tidak berubah. Dengan adanya norma kita dapat memperbandingkan sesuatu hal
lain yang hakikatnya, ukurannya, serta kualitasnya kita ragukan. Norma berguna
untuk menilai baik-buruknya tindakan masyarakat sehari-hari. SEbuah norma bisa
bersifat objektif dan bisa pula bersifat subjektif. BIla norma objektif adalah
norma yang dapat diterapkan diterapkan secara langsung apa adanya, maka norma
subjektif adalah norma yang bersifat moral dan tidak dapat emmberikuan ukuran
atau patokan yang memadai.
Norma – norma tersebut meliputi :
a) Norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat
diukur dari sudut baik maupun buruk.
b) Norma hukum yaitu suatu sistem peraturan perundang- undangan yang berlaku di
indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber
dari segala sumber hukum di negar Indonesia.
Merupakan wujud konkrit dari
nilai, yang menuntun sikap dan tingkah laku manusia.Norma menyangkut
perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya.
Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok
agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya,
norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat
berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Dalam Masyarakat, ada 4 tingkatan Norma Dasar, yaitu :
1. Cara
Contoh: cara berjalan dan makan yang wajar dan baik bukannya merangkak dan
mengeluarkan suara seperti hewan
2. Kebiasaan
Contoh: Memberi ucapan selamat kepada orang-orang yang berhasil dalam suatu kegiatan
atau kedudukan, memakai baju yang bagus dan rapi pada waktu pesta.
3. Tata kelakuan
Contoh: Melarang pelecehan seksual seperti pemerkosaan, atau menikahi saudara
kandung, melarang merokok di rumah sakit.
4. Adat istiadat,
Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah
lain.,upacara adat ( misalnya di Bali ).
Ada 4 macam Norma yang selalu berlaku di masyarakat :
1.Norma hukum (laws)
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal
dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik
indonesia untuk menciptakan kondisi Negara yang damai , tertib, aman ,
sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
Tidak melanggar rambu lalu lintas walaupun tidak ada polentas
Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia .
Taat membayar pajak.
Menghindarkan KKN / korupsi kolusi dan nepotisme.
2.Norma kesusilaan
Contoh : orang yang berhubungan intim di tempat umum akan di cap tidak susila,
melecehkan wanita ataupun laki-laki didepan orang.
3.Norma Kesopanan
Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di
dalam Masyarakat.
Contoh :
memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil.
Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan
kanan, kencing di sembarang tempat
Hormat terhadap orang tua dan guru.
4.Norma Agama
Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari
peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama
atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang
tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 29.
Contoh :
Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama Isalam.
Menjalankan perintah Tuhan YME.
Menjauhi apa yang dilarang oleh Agama.
Pada prinsipnya, orang yang sudah melaksanakan norma agama berarti ia telah
melaksanakan norma-norma yang lainnya, yakni melaksanakan norma kesopanan,
kesusilaan dan norma hukum.
Contoh, korupsi berarti mangambil sesuatu yang bukan menjadi haknya. Seseorang
yang melakukan korupsi berarti dia telah melakukan perbuatan yang melanggar
norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan Negara termasuk didalamnya yaitu
norma agama, kesusilaan, kesopanan dan norma hukum.
Sanksi Norma Agama bagi si Koruptor adalah siksaan neraka yang diterima di
akhirat nanti.
Sanksi Norma Kesusilaan bagi si Koruptor adalah perasaan kurang nyaman pada
dirinya karena merasa bersalah, menyesal, takut, malu, dan sebagainya.
Sanksi Norma Kesopanan bagi si Koruptor adalah kebencian, cemoohan, dan hinaan
dari masyarakat yang pada akhirnya membuatnya merasa dikucilkan dan
terasingkan.
Sanksi Norma Hukum bagi si Koruptor adalah jatuhan hukuman sesuai dengan proses
dan aturan hukum yang berlaku.
Hierarkhi nilai
Hierarki
adalah urutan atau aturan dari tingkatan abstraksi menjadi seperti struktur
pohon. Hierarki membentuk sesuatu pada beberapa aturan yang khusus atau
berdasarkan peringkat (misalnya kompleksitas dan tanggung jawabnya). Konsep
pewarisan (inheritance) merupakan prinsip hierarki ini, dimana metode dan /
atau atribut yang ditentukan dalam sebuah objek kelas dapat diwariskan atau
digunakan lagi oleh objek kelas lain di bawahnya. Satu sistem dapat mempunyai
abstraksi hierarki yang banyak, contohnya
: aplikasi financial, kita dapat mempunyai tipe-tipe pelanggan dan simpanan
yang berbeda-beda. Sebagai contoh dari
penggunaan level pada hierarki adalah pada suatu asset, dapat diturunkan
tingkat abstraksinya menjadi hierarki
Pengertian Hukum dan Norma serta
Hierarki Perundang-undangan di Indonesia
Hukum dan norma merupakan dua hal
yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling
berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma
berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal
yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan
norma itu sendiri. Tulisan ini akan menguraikan mengenai pengertian keduanya
serta membahas mengenai hierarki hukum di Indonesia.
Hukum memiliki pengertian yang
beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat
diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas
(hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap
tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga
merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum.
Norma itu sendiri merupakan
bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau
perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri
atas norma moral, norma agama, norma etika atau kesopanan dan norma hukum.
Norma hukum adalah sistem aturan yang
diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu.
Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki
kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif.
Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah
hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang
berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem
aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam
perundang-undangan.
Pasal
7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan, jenis dan
hierarki perundang-undangan menyebutkan bahwa hierarki perundang-undangan
Indonesia meliputi; pertama UUD 1945,
yang merupakan peraturan negara atau sumber hukum tertinggi dan menjadi sumber
bagi peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua,
UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), kewenangan penyusunan
undang-undang berada pada DPR denga persetujuan bersama dengan presiden. Dalam
kepentingan yang memaksa presiden bisa mengeluarkan Perpu. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP), yang berhak menetapkan PP adalah
presiden. Dalam hal ini presiden melakukan sendiri tanpa persetujuan dari DPR. Keempat adalah Peraturan Presiden, di
dalamnya berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk
melaksanakan peraturan pemerintah. Selanjutnya adalah Peraturan Daerah (Perda).
Perda ini meliputi Perda provinsi, Perda kabupaten/kota dan peraturan desa atau
peraturan yang setingkat. Adapun wewenang untuk menetapkan Perda berada pada
kepala daerah atas persetujuan DPRD.
§ Hierarkhi Nilai:
Max sceler membagi Hierarkhi nilai dengan
empat tingkatan:
1.
Nilai-nilai kenikmatan.
2.
Nilai-nilai kehidupan.
3.
Nilai-nilai kejiwaan.
4. Nilai-nilai
kerohanian.
Walter G. Everet
menggolong-golongakan nilai-nilai manusiawi ke dalam delapan kelompok yaitu :
1.
Nilai-nilai ekonomis.
2.
Nilai-nilai kejasmanian.
3.
Nilai-nilai hiburan.
4.
Nilai-nilai sosial.
5.
Nilai-nilai watak.
6.
Nilai-nilai estetis.
7.
Nilai-nilai intelektual.
8.
Nilai-nilai keagamaan.
Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam,
yaitu:
1. Nilai
material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia,
atau kebutuhan material ragawi manusia.
2.
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau
1. Nilai Dasar
Meskipun
nilai bersifat abstrak dan tidak dapat diamati oleh panca indra manusia, namun
dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku manusia. Setiap
meiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang
dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar berifat universal karena karena
menyangkut kenyataan obyek dari segala sesuatu. Contohnya tentang hakikat Tuhan, manusia serta mahkluk hidup
lainnya.
Apabila
nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai dasar itu bersifat
mutlak karena Tuhan adalah kausa
prima (penyebab pertama).
Nilai dasar yang berkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus
bersumber pada hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang
diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia). Dan apabila nilai dasar itu
berdasarkan kepada hakikat suatu benda (kuatutas,aksi, ruang dan waktu) maka
nilai dasar itu juga dapat disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam
kehidupan yang praksis. Nilai Dasr yang menjadi sumber etika bagi bangsa
Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
2. Nilai
Instrumental
Nilai
instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar.Nilai
dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum
memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit.
Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia
dalam kehidupan sehari-hari makan itu akan menjadi norma moral. Namun apabila
nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau Negara, maka
nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi
yangbersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai
instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Dalam kehidupan
ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan
dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang merupakan penjabaran
Pancasila.
3. Nilai Praksis
Nilai
praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam
kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan
secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental.
Dimensi politis manusia
a.
Manusia sebagai makhluk individu social
Paham individualism meupakan cikal bakal kehidupan
paham libealisme,memandang manusia sebagai makhluk individu yang bebas, oleh
karena itu konsekwensi segala ospek dalam realisasi kehidupan masyarakat, bangsa
dan Negara paham kolektivisme mendasarkan kepada sifat kodrat manusia sebagai
makhluk social.
Berdasarkan kodrat manusia tersebut, maka dalam cara
manusia memandang dunia, menghayati diri nya sendiri, menyembah Tuhan Yang Maha
Esa, dan menyadari apa yang menjadi
kewajibannya ia senantiasa dalam hubungannya dengan orang lain.
Maka sifat serta ciri khas kebangsaan dan kenegaraan Indonesia bukanlah
totalitas individualistis ataupun sosialistis, melainkan monodualistis. Secara
moralitas Negara bukanlah hanya demi tujuan kepentingan individu-individu
belaka, dan juga bukan demi tujuan kolektivitas saja melainkan tujuan bersama
baik meliputi kepentingan dan kesejahteraan individu maupun masyarakat secara
bersama.
Dasar ini merupakan basis moralitas bagi pelaksanaan dan
penyelengggaraan Negara, sehingga konsekuensinya segala keputusan,
kebijaksanaan serta arah dari tujuan Negara Indonesia harus dapat
dikembalikan secara moral kepada
dasar-dasar tersebut.
b.
Dimensi politis kehidupan manusia
Dalam kehidupan manusia secara alamiah, jaminan dan
kebebasan baik individu maupun makhluk social sulit untuk dapat dilaksanakan, karena
terjadinya perbenturan kepentingan diantara mereka sehingga terdapat suatu
kemungkinan terjadinya anarkhisme dalam masyarakat. Dengan demikian demensi
politis manusia dapat ditentukan sebagai suatu kesdaran manusia akan dirinya
sendiri sebagai anggota masayarakat sebagai suatu keseluruhan yang menentukan
kerangka kehidupan dan ditentukan kembali oleh kerangka kehidupannya serta
ditentukan kembali oleh tindakan-tindakannya.
Dimensi politis manusia ini memiliki dua segi
fundamental, yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Dua aspek ini yang
senantiasa berhadapan dengan tindakan moral manusia.
Daftar pustaka
Bisri, I. (2004). Sistem Hukum Indonesia:
Prinsip-prinsip dari implementasi hukum di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada.
Kelsen, H. (2002). Essay in legal & moral
philosophy. (Terj. PT Alumni bekerja sama dengan Arief Sidharta). Bandung: PT
Alumni.
Mubarak, Z., et al. (2008). Mata kuliah
pengembangan kepribadian terintegrasi: buku ajar II manusia, akhlak, budi
pekerti & masyarakat. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.