Powered By Blogger

Selasa, 04 Juni 2013

BOTANI

Apa Itu Botani ?


Botani merupakan Ilmu yang mempelajari  tentang  tumbuhan  & peran tumbuhan bagi kehidupan. Mempelajari botani tidak hanya mempelajari tumbuhan secara teoritis tapi mendalami ilmu botani untuk lebih menghargai & menyadari peran penting tumbuhan secara fungsional bagi  kehidupan. Botani juga tidak hanya mempelajari kelompok dari Kerajaan Tumbuhan saja tetapi juga mempelajari Jamur (mikologi), Bakteri (bakteriologi), Lumut kerak (lichenology), fikologi Orang yang menekuni bidang botani disebut sebagai botanis.

Cabang Ilmu Botani
  • Ekonomi-Botani adalah Ilmu yang mempelajari kegunaan tumbuhan bagi  manusia   yang memiliki nilai ekonomis
  • Hortikultura adalah Ilmu yang mempelajari tentang budidaya tanaman  hias,  sayuran dan buah-buahan. Ruang Lingkup Hortikultura meliputi pembenihan, pembibitan, kultur jaringan, pemanenan, pengemasan & pengiriman
  • Anatomi Tumbuhan adalah Ilmu yang mempelajari sel dan jaringan Tumbuhan, sehingga menunjang aplikasi ilmu botani seperti  kultur jaringan atau fusi protoplast
  • Morfologi tumbuhan adalah Ilmu yang mempelajari berbagai organ tumbuhan, bentuk & fungsinya  serta siklus hidup tumbuhan.
  • Sistematika Tumbuhan adalah Ilmu yang mempelajari klasifikasi dan sistem penamaan tumbuhan. Untuk mengelompokkan tumbuhan berdasarkan taksonomi melalui identifikasi (pengenalan), pemberian nama dan penggolongan (klasifikasi.)
  • Bryology adalah Ilmu yang mempelajari lumut. 
  • Ethnobotani adalah Ilmu yang mempelajari penggunaan suatu tanaman oleh penduduk asli di daerah tertentu (indigenous people).
  • Forestry adalah Ilmu yang mempelajari manajemen hutan & kegunaan tanaman hutan produksi.
  • Mycology adalah ilmu yang mempelajari jamur.
  • Palaebotany adalah ilmu tentang fosil tumbuhan.
  • Phycology adalah Ilmu tentang alga.
  • Genetika Tumbuhan adalah ilmu yang mempelajari sifat-sifat genetik pada tumbuhan.
  • Patology Tumbuhan adalah ilmu tentang hama penyakit tumbuhan.
Peran Botani

Tumbuhan memberikan kontribusi untuk kebutuhan hidup manusia, secara garis besar peran tumbuhan bagi manusia adalah untuk :
  • Estetika
Keindahan Alam (Natural Beauty). Sebagai sarana rekreasi, halaman rumah, taman, kebun  untuk meningkatkan kesenangan hidup
  • Ekonomi
-          Tumbuhan sangat penting untuk menunjang kehidupan manusia.
-          Benda/material disekeliling kita secara langsung/tdk langsung berasal dari tumbuhan
  • -          Tumbuhan sbg bahan dasar papan, sandang, pangan, sumber devisa negara, obat dll

  • Ekologi Ekologi Tumbuhan : Ilmu yang mempelajari peran tumbuhan bagi lingkungan

Senin, 03 Juni 2013

PACASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI


PACASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI

Pancasila sebagai paradigma reformasi , adalah menata kehidupan bangsa dan Negara dalam suatu system Negara di bawah nilai – nilai pancasila , bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan Negara Indonesia. Betapapun perubahan dan reformasi dilakukan namun bangsa Indonesia tidak akan menghancurkan nilai religious, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan serta nilai keadilannya.bahkan pada hakikatnya reformasi itu sendiri adalah mengembalikan tatanan kenegaraan ke arah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan  bersama bangsa Indonesia , yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang baik pada masa orde lama maupun orde baru. Oleh karena itu proses reformasi walaupun dalam lingkungan pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas merupakan arah, tujuan, serta cita – cita yaitu nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila.


1. Gerakan Reformasi

 Pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai , dasar moral etika bagi Negara dan aparat pelaksana Negara dalm kenyataannya digunakan sebagai alat legitimasi politik, semua kebijaksanaan dan tindakan penguasa mengatasnamakan pancasila , bahkan kebijaksanaan dan tindakan yang bertentangan sekalipun diistilahkan sebagai pelaksanaan pancasila yang murni dan konsekuen.

          Awal keberhasilan gerakan reformasi tersebut ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan dilantiknya wakil presiden Prof. Dr, B.J. Habibie menggantikan kedudukan presiden.kemudian diikuti dengan pembentukan cabinet reformasi pembangunan. Pemerintahan Habibie inilah yang merupakan pemerintahan transisi yang akan mengantarkan rakyat Indonesia untuk meakukan reformasi secara menyeluruh , terutama pengubahan 5 paket UU.





a. Gerakan Reformasi dan Ideologi Pancasila
                  
          Makna serta pengertian “ reformasi “ dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan pengertian reformasi sendiri. Hal ini terbukti dengan maraknya garakan masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan reformasi , melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan makna reformasi itu sendiri.

     Secara harfiah reformasi memiliki makna : suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal – hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai – nilai ideal yang dicita – citakan rakyat.

          Oleh karena itu suatu gerakan reformasi memilki kondisi syarat – syarat sebagai berikut :
1.     Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan – penyimpangan.
2.     Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita – cita yang jelas ( landasan ideologis ) tertentu, dalam hal ini pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia.
3.     Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural  tertentu ( dalam hal ini UUD ) sebagai kerangka acuan reformasi.
4.     Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan ke arh kondisi serta keadaan yang lebih baik.
5.     Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.

b. Pancasila sebagai Dasar Cita – cita Reformasi
       
      Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarah. Nampaknya tidak diletakan dalm kedudukan dan fungsi sebenarnya. Pada masa orde lama pelaksanaan dalam Negara yang secara jelas menyimpang bahkan bertentangan.

      Asas kekeluargaan sebagaimana terkandung dalam nilai pancasila disalahgunakan menjadi praktek nepotisme, sehingga merajalela kolusi dan korupsi.

      Oleh karena itulah maka gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka perspektif pancasila sebagai landasan cita – cita dan ideologi, sebab tanpa adanya suatu dasar nilai yang jelas maka suatu reformasi akan mengarah pada suatu disintegrasi, anarkisme, brutalisme serta pada akhirnya menuju pada kehancuran bangsa dan Negara Indonesia.

2. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum

     subsistem hokum nampaknya tidak mampu menjadi pelindung bagi kepentingan masyarakat dan yang berlaku hanya bersifat imperative bagi penyelenggara pemerintahan.

      Oleh karena itu kerusakan atas subsistem hokum yang sangat menentukan dalam berbagai bidang misalnya politik, ekonomi , dan bidang lainnya maka bangsa Indonesia ingin melakukan suatu reformasi , menata kembali subsistem yang mengalami kerusakan tersebut.

Pancasila sebagai sumber Nilai Perubahan Hukum

      Dalam Negara terdapat suatu dasar fundamental atau pokok kaidah yang merupakan sumber hokum positif.
      Pancasila berfungsi sebagai paradigm hukum terutama dalam kaitannya dengan berbagaimacam upaya perubahan hukum , atau pancasila harus merupakan paradigm dalam suatu pembaharuan hukum .

      Oleh karena itu agar hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat maka hukum harus senantiasa diperbaharui agar actual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat yang dilayaninya dan dalam pembaharuan hukum yang terus – menerus tersebut Pancasila harus tetap sebagai kerangka berpikir, sumber norma dan sumber nilai – nilainya.


3.  Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik

     Nilai demokrasi politik sebagaimana terkandung dalam pancasila sebagai fondasi bangunan Negara yang dikehendaki oleh para pendiri negarakita dalam kenyataanya tidak dilaksanakan berdasarkan suasana kerohanian berdasarkan nilai – nilai pancasila.

     Nilai demokrasi politik tersebut secara normatif terjabarkan dalam pasal – pasal UUD 1945 yaitu :

Pasal 1 ayat ( 2 ) menyatakan :
       “ kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh      
          Majelis Permusyawaratan Rakyat”
Pasal 2 ayat ( 2 ) menyatakan :
       “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota – anggota
       Dewan Perwakilan Rakyat. Ditambah dengan utusan – utusan dari
       Daerah – daerah dan golongan – golongan, menurut aturan yang
       Ditetapkan dengan undang – undang “

Pasal 5 ayat ( 1 ) menyatakan :
       “ presiden memegang kekuasaan membentuk undang – undang
          Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat “

Pasal 6 ayat ( 2 ) menyatakan :
       “ presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan
          Rakyat dengan suara terbanyak “


4.  Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi

      Tidak terwujudnya pelembagaan proses politik yang demokratis, mengakibatkan hubungan pribadi merupakan mekanisme utama dalam hubungan social , politik , dan ekonomi dalam suatu Negara kelemahan atas system hubungan kelembagaan demokratis tersebut.

      System ekonomi Indonesia pada masa orde baru bersifat “ birokratik otoritarian “ yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan partisipasi dalam membuat keputusan – keputusan nasional hampir sepenuhnya berada ditangan  penguasa bekerjasama dengan kelompok militer dan kaum teknokrat.
     
      Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa , dalam kenyataanya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang bahkan penguasa.

      Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai – nilai pancasila yang mengutamakan kesejahteraan seluruh bangsa adalah sebagai berikut ;

1.     Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan yaitu dilakukan dengan program : “social safety net “ yang populer dengan program Jaringan Pengaman Sosial ( JPS ).
2.     Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan kondisi kepastian usaha , yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum serta undang – undang persaingan yang sehat.
3.     Transformasi struktur , yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan system untuk mendorong percepatan perubahan struktural ( structural transformation ).


                                                                             


PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK






PANCASILA  SEBAGAI ETIKA POLITIK

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma bai norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Terkandungn didalamnya suatu pemikiran – pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional dan komprehensif ( menyeluruh ) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai.Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar – dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pengertian pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Pengertian politik

Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara,politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan. Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).









Pengertian etika

Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap, yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika yaitu, Etika Umum dan Etika Khusus.
Ø  Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Pemikiran etika beragam, tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta system nilai apa yang terkandung didalamnya.
Ø  Etika khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik  sebagai individu (etika individual) maupun makhluk sosial (etika sosial). Etika khusus dibagi menjadi 2 macam yaitu Etika Individual dan Etika Sosial.
Ø  Etika Individual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap Tuhannya.
Ø  Etika Sosial membahas norma-norma sosial yang harus dipatuhi dalam hubungannya dengan manusia, masyarakat, bangsa dan Negara.

Etika politik ialah cabang dari filsafat politik. Oleh karna itu baik buruknya perbuatan atau perilaku politik yang dinilai dalam rangka elit politik penilaiannya berdasarkan filsafat politik yang bersangkutan. Etika politik komunisme menilai baik buruknya perbuatan atau perilaku-perilaku politik berdasarkan filsafat politik komunisme. Etika politik facisme berdasarkan filsafat politik facisme dan etika politik demokrasi berdasarkan etika politik pancasila, yang sudah barang tentu menilai baik buruknya perbuatan atau perilaku politik berdasarkan filsafat politik pancasila.

Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus.
v  Etika umum, mempertanyakan prinsip­-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia (Suseno, 1987).
v  Etika khusus dibagi menjadi etika individual yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika sosial yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup masyarakat, yang merupakan, suatu bagian terbesar dari etika khusus.








Pancasila sebagai Sistem Etika

Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu sistem etika”.
Di dunia internasional bangsa Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki etika yang baik, rakyatnya yang ramah tamah, sopan santun yang dijunjung tinggi dan banyak lagi, dan pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa ini sehingga bangsa ini dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab didunia.Kecenderungan menganggap hal yang tak penting akan kehadiran pancasila diharapkan dapat ditinggalkan. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang beradab. Pembentukan etika bukanlah hal yang mudah, karena berasal dari tingkah laku dan hati nurani.
Pancasila sebagai Etika merupakan kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada ) dan dibagi mejadi kelompok. Etika merupakan pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika juga ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita harus belajar tentang etika dan mengikuti ajaran moral.
Etika pun dibagi menjadi 2 kelompok etika umum dan khusus.
Etika khusus ini terbagi dua yaitu terdari etika individual dan etika social. Etika politik adalah cabang bagian dari etika social dengan demikian membahas kewajiban dan norma-norma dalam kehidupan politik, yaitu bagaimana seseorang dalam suatu masyarakat kenegaraan ( yang menganut system politik tertentu) berhubungan secara politik dengan orang atau kelompok masyarakat lain. Dalam melaksanakan hubungan politik itu seseorang harus mengetahui dan memahami norma-norma dan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi.Dan pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar, Setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan.


















Pengertian dan Hubungan nilai,moral dan norma

§  Pengertian nilai
Dapat diartikan sebagai kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia (lahir dan batin). Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak usaha untuk menggolong-golongkan nilai tersebut dan penggolongan tersebut amat beranekaragam, tergantung pada sudut pandang dalam rangka penggolongan tersebut. Notonagoro membagi nilai menjadi tiga maacam, yaitu :

i.
Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia, atau      kebutuhan material ragawi manusia.
ii.
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
iii.
Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam yaitu :

Nilai kebenaran
Nilai keindahan
Nilai kebaikan
Nilai religious

Dalam suatu Etika dalam kehidupan sehari-hari sudah pasti terkandung Nilai, Norma dan Moral yang memilki keterkaitan satu dengan yang lainnya, baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Keterkaitan ini nantinya akan membentuk suatu kepribadian yang sesuai dengan etika yang ada pada bangsa tersebut.
Filsafat sering juga diartikan sebagai ilmu tentang nilai-nilai.
Istilah nilai di dalam bidang filsafat dipakai untuk menunjuk kata benda abstrak yang artinya ‘keberhargaan’ (Worth) atau ‘kebaikan’ (goodness), dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian, (Frankena. 229).
Nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia.


§  Pengertian moral

(Dari bahasa Latin yaitu Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosoalisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh.
Contoh moral adalah : Tidak terdapat adanya pemaksaan suatu agama tertentu kepada orang lain, dengan demikian masyarakat dan bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai nilai HAM.
Contoh moral dalam halnya kehidupan sehari-hari kalau kita menemukan tas yang berisikan dokumen penting dan juga sejumlah uang yang tersapat dalam tas tersebut. Seandainya kita memiliki moral yang baik maka kita akan memberikan tas itu kepada pemiliknya atau kalau tidak pada yang berwajib.


§  Pengertian norma

Sebuah norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, taitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Dengan adanya norma kita dapat memperbandingkan sesuatu hal lain yang hakikatnya, ukurannya, serta kualitasnya kita ragukan. Norma berguna untuk menilai baik-buruknya tindakan masyarakat sehari-hari. SEbuah norma bisa bersifat objektif dan bisa pula bersifat subjektif. BIla norma objektif adalah norma yang dapat diterapkan diterapkan secara langsung apa adanya, maka norma subjektif adalah norma yang bersifat moral dan tidak dapat emmberikuan ukuran atau patokan yang memadai.

Norma – norma tersebut meliputi :
a) Norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk.
b) Norma hukum yaitu suatu sistem peraturan perundang- undangan yang berlaku di indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di negar Indonesia.

Merupakan wujud konkrit dari nilai, yang menuntun sikap dan tingkah laku manusia.Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.

Dalam Masyarakat, ada 4 tingkatan Norma Dasar, yaitu : 

1. Cara 
Contoh: cara berjalan dan makan yang wajar dan baik bukannya merangkak dan mengeluarkan suara seperti hewan

2. Kebiasaan
Contoh: Memberi ucapan selamat kepada orang-orang yang berhasil dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus dan rapi pada waktu pesta.

3. Tata kelakuan
Contoh: Melarang pelecehan seksual seperti pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung, melarang merokok di rumah sakit.

4. Adat istiadat, 
Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.,upacara adat ( misalnya di Bali ).





Ada 4 macam Norma yang selalu berlaku di masyarakat :

1.Norma hukum (laws) 

Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi Negara yang damai , tertib, aman , sejahtera, makmur dan sebagainya.

Contoh : 

Tidak melanggar rambu lalu lintas walaupun tidak ada polentas 
Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia .
Taat membayar pajak.
Menghindarkan KKN / korupsi kolusi dan nepotisme.

2.Norma kesusilaan 
Contoh : orang yang berhubungan intim di tempat umum akan di cap tidak susila, melecehkan wanita ataupun laki-laki didepan orang.

3.Norma Kesopanan
Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam Masyarakat.
Contoh : 
memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil. 
Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, kencing di sembarang tempat
Hormat terhadap orang tua dan guru.

4.Norma Agama
Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 29.
Contoh : 
Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama Isalam.
Menjalankan perintah Tuhan YME.
Menjauhi apa yang dilarang oleh Agama.

Pada prinsipnya, orang yang sudah melaksanakan norma agama berarti ia telah melaksanakan norma-norma yang lainnya, yakni melaksanakan norma kesopanan, kesusilaan dan norma hukum.
Contoh, korupsi berarti mangambil sesuatu yang bukan menjadi haknya. Seseorang yang melakukan korupsi berarti dia telah melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan Negara termasuk didalamnya yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan dan norma hukum.

Sanksi Norma Agama bagi si Koruptor adalah siksaan neraka yang diterima di akhirat nanti.
Sanksi Norma Kesusilaan bagi si Koruptor adalah perasaan kurang nyaman pada dirinya karena merasa bersalah, menyesal, takut, malu, dan sebagainya.
Sanksi Norma Kesopanan bagi si Koruptor adalah kebencian, cemoohan, dan hinaan dari masyarakat yang pada akhirnya membuatnya merasa dikucilkan dan terasingkan.
Sanksi Norma Hukum bagi si Koruptor adalah jatuhan hukuman sesuai dengan proses dan aturan hukum yang berlaku.



Hierarkhi nilai

Hierarki adalah urutan atau aturan dari tingkatan abstraksi menjadi seperti struktur pohon. Hierarki membentuk sesuatu pada beberapa aturan yang khusus atau berdasarkan peringkat (misalnya kompleksitas dan tanggung jawabnya). Konsep pewarisan (inheritance) merupakan prinsip hierarki ini, dimana metode dan / atau atribut yang ditentukan dalam sebuah objek kelas dapat diwariskan atau digunakan lagi oleh objek kelas lain di bawahnya. Satu sistem dapat mempunyai abstraksi hierarki yang banyak, contohnya : aplikasi financial, kita dapat mempunyai tipe-tipe pelanggan dan simpanan yang berbeda-beda. Sebagai contoh dari penggunaan level pada hierarki adalah pada suatu asset, dapat diturunkan tingkat abstraksinya menjadi hierarki

Pengertian Hukum dan Norma serta Hierarki Perundang-undangan di Indonesia

Hukum dan norma merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan norma itu sendiri. Tulisan ini akan menguraikan mengenai pengertian keduanya serta membahas mengenai hierarki hukum di Indonesia.
Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum.
Norma itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma etika atau kesopanan dan norma hukum.
 Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.
Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan, jenis dan hierarki perundang-undangan menyebutkan bahwa hierarki perundang-undangan Indonesia meliputi; pertama UUD 1945, yang merupakan peraturan negara atau sumber hukum tertinggi dan menjadi sumber bagi peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), kewenangan penyusunan undang-undang berada pada DPR denga persetujuan bersama dengan presiden. Dalam kepentingan yang memaksa presiden bisa mengeluarkan Perpu. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP), yang berhak menetapkan PP adalah presiden. Dalam hal ini presiden melakukan sendiri tanpa persetujuan dari DPR. Keempat adalah Peraturan Presiden, di dalamnya berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Selanjutnya adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda ini meliputi Perda provinsi, Perda kabupaten/kota dan peraturan desa atau peraturan yang setingkat. Adapun wewenang untuk menetapkan Perda berada pada kepala daerah atas persetujuan DPRD.



§  Hierarkhi Nilai:
Max sceler membagi Hierarkhi nilai dengan empat tingkatan:
1. Nilai-nilai kenikmatan.
2. Nilai-nilai kehidupan.
3. Nilai-nilai kejiwaan.
4. Nilai-nilai kerohanian.

Walter G. Everet menggolong-golongakan nilai-nilai manusiawi ke dalam delapan kelompok yaitu :
1. Nilai-nilai ekonomis.
2. Nilai-nilai kejasmanian.
3. Nilai-nilai hiburan.
4. Nilai-nilai sosial.
5. Nilai-nilai watak.
6. Nilai-nilai estetis.
7. Nilai-nilai intelektual.
8. Nilai-nilai keagamaan.

Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam, yaitu:
1.      Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia, atau kebutuhan material ragawi manusia.
2.      Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau















1. Nilai Dasar
Meskipun nilai bersifat abstrak dan tidak dapat diamati oleh panca indra manusia, namun dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku manusia. Setiap meiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar berifat universal karena karena menyangkut kenyataan obyek dari segala sesuatu. Contohnya tentang hakikat Tuhan, manusia serta mahkluk hidup lainnya.
Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa prima (penyebab pertama). Nilai dasar yang berkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus bersumber pada hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia). Dan apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat suatu benda (kuatutas,aksi, ruang dan waktu) maka nilai dasar itu juga dapat disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang praksis. Nilai Dasr yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

2. Nilai Instrumental
Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar.Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit.  Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari makan itu akan menjadi norma moral. Namun apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau Negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi yangbersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang merupakan penjabaran Pancasila. 

3. Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental.




           





























Daftar pustaka

Bisri, I. (2004). Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-prinsip dari implementasi hukum di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kelsen, H. (2002). Essay in legal & moral philosophy. (Terj. PT Alumni bekerja sama dengan Arief Sidharta). Bandung: PT Alumni.
Mubarak, Z., et al. (2008). Mata kuliah pengembangan kepribadian terintegrasi: buku ajar II manusia, akhlak, budi pekerti & masyarakat. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.